Anwar Usman Masuk Wantimpres Prabowo, Babak Baru Usai dari MK
Anwar Usman dilantik menjadi Wantimpres Prabowo pada 2 Oktober 2026. Simak profil, perjalanan karier, kiprah di MK, dan kontroversi Putusan 90.
Globalindobuzz.net, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali mendapat posisi di lingkungan pemerintahan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jumat (2/10/2026).
Anwar menjadi satu dari 26 tokoh yang dilantik di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatannya tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI.
Setelah pelantikan, Anwar mengatakan tugasnya sebagai anggota Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai ketentuan konstitusi. Ia juga menegaskan tidak akan memberikan pandangan mengenai perkara atau gugatan yang sedang berproses di MK.
"Saya sesuai dengan amanat Konstitusi Pasal 16 UUD 45. Itu aja tugas saya," kata Anwar kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Anwar Usman Tegaskan Independensi sebagai Wantimpres
Anwar mengatakan dirinya tidak ingin memberikan pandangan mengenai perkara yang sedang diperiksa MK. Menurut dia, memberikan pandangan terhadap perkara tersebut, meskipun dirinya kini berstatus mantan hakim konstitusi, dapat dipandang sebagai bentuk intervensi secara tidak langsung.
Sikap itu disampaikan ketika ia ditanya mengenai isu hukum dan gugatan yang masih berproses di lembaga yang pernah dipimpinnya.
Anwar juga membantah adanya komunikasi politik atau konsultasi khusus dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjelang maupun ketika prosesi pelantikan berlangsung.
Keduanya memiliki hubungan keluarga. Namun, Anwar menegaskan posisi barunya sebagai anggota Wantimpres dijalankan berdasarkan tugas yang diatur dalam konstitusi.
Pengangkatan tersebut berlangsung beberapa bulan setelah masa jabatan Anwar sebagai hakim konstitusi berakhir. Berdasarkan catatan resmi MK, Anwar mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi pada 6 April 2026 setelah dua periode mengabdi di lembaga tersebut.
Baca Juga: SMS Palsu Catut Nama Bank, Sindikat Fake BTS Dibongkar
Perjalanan Karier Anwar Usman dari Guru hingga Hakim Konstitusi
Dikutip dari berbagai sumber, Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956. Sebelum masuk ke dunia peradilan, ia memulai perjalanan karier sebagai guru honorer.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Bima, Anwar melanjutkan pendidikan di Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga 1975. Ia kemudian merantau ke Jakarta dan melanjutkan pendidikan hukum di Universitas Islam Jakarta.
Anwar memperoleh gelar Sarjana Hukum pada 1984. Dalam masa tersebut, ia juga pernah mengajar sebagai guru honorer di SD Kalibaru.
Perjalanan Anwar tidak hanya berlangsung di bidang hukum. Ia pernah aktif dalam kegiatan teater dan menjadi anggota Sanggar Aksara di bawah asuhan Ismail Soebarjo. Pada 1980, ia bahkan tampil dalam film Perempuan dalam Pasungan yang disutradarai Ismail Soebarjo.
Setelah menyelesaikan pendidikan hukum, Anwar mengikuti seleksi calon hakim dan dinyatakan lulus pada 1985. Karier peradilannya kemudian berlanjut di sejumlah pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Negeri Atambua, dan Pengadilan Negeri Lumajang.
Kariernya kemudian berkembang di Mahkamah Agung. Anwar pernah menjadi Asisten Hakim Agung pada 1997–2003, kemudian menjabat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung pada 2003–2006. Pada 2005, ia juga diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Setelah itu, Anwar dipercaya menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung pada 2006–2011.
Menjadi Hakim MK dan Ketua Mahkamah Konstitusi
Anwar mulai menjadi hakim konstitusi pada April 2011 setelah terpilih menggantikan M. Arsyad Sanusi. Ia menjalani dua periode sebagai hakim konstitusi, yakni 2011–2016 dan 2016–2026.
Dalam perjalanan di MK, Anwar juga dipercaya menjadi Wakil Ketua MK. Ia menjalankan posisi tersebut dalam dua periode, sebelum kemudian terpilih menjadi Ketua MK pada 2 April 2018.
Anwar kemudian melanjutkan masa kepemimpinannya sebagai Ketua MK untuk periode berikutnya hingga 2023. Pada November 2023, posisi Ketua MK kemudian diisi Suhartoyo setelah proses pemilihan pimpinan baru menyusul putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dengan berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi pada April 2026, Anwar tidak lagi berada di struktur MK. Beberapa bulan kemudian, ia kembali masuk ke lingkungan pemerintahan melalui posisi anggota Wantimpres.
Kontroversi Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres
Nama Anwar Usman juga pernah menjadi pusat perhatian dalam perkara Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Pada 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara tersebut. Putusan itu mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan memberikan pengecualian bagi seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut kemudian memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berusia 36 tahun, memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Ketika putusan tersebut dibacakan, Anwar masih menjabat sebagai Ketua MK. Hubungan keluarga Anwar dengan Gibran kemudian menjadi bagian dari persoalan etik yang diperiksa MKMK.
MKMK pada 7 November 2023 menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran terhadap sejumlah prinsip etik hakim konstitusi dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK juga menetapkan bahwa Anwar tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
MKMK juga melarang Anwar terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilu yang memiliki potensi menimbulkan benturan kepentingan. Dalam putusan tersebut, salah satu anggota MKMK bahkan menyampaikan pendapat berbeda yang berpandangan bahwa sanksi terhadap Anwar seharusnya berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi.
Anwar sendiri tetap menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi hingga masa jabatannya berakhir pada April 2026.
Kembali ke Lingkaran Pemerintahan sebagai Wantimpres
Kini, setelah tidak lagi menjadi hakim konstitusi, Anwar Usman mendapat tugas baru sebagai anggota Wantimpres Prabowo.
Posisi tersebut memiliki fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas barunya, Anwar mengatakan dirinya akan berpegang pada ketentuan konstitusi dan tidak ikut memberikan pandangan terhadap perkara yang masih menjadi kewenangan MK.
Dengan latar belakang panjang di dunia peradilan, pengalaman sebagai hakim konstitusi, serta pernah memimpin MK, Anwar kini menjalankan peran berbeda di lingkungan pemerintahan.
Pengangkatannya sebagai Wantimpres menandai babak baru perjalanan karier Anwar setelah 15 tahun berada di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, ia menyatakan tugasnya dalam posisi baru tersebut akan berfokus pada pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai amanat konstitusi.
0 Komentar