Globalindobuzz.nett, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong segera memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid terkait dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai pemeriksaan Nusron diperlukan untuk memperjelas sejauh mana pengetahuan dan keterkaitannya dengan perkara dugaan suap yang menyeret PT Summarecon Agung Tbk atau SMRA.

"Penting sih kalau memanggil Nusron untuk dimintai keterangan," kata Hendri Satrio dikutip dari inilah.com Sabtu (25/9/2026).

Hendri yang akrab disapa Hensat mengatakan KPK tidak perlu menunda apabila keterangan Nusron memang dibutuhkan untuk membuat perkara menjadi lebih terang.

"Harusnya juga ya KPK juga bergerak cepat gitu, seperti misalnya kasus-kasus korupsi yang lain," ujar Hendri.

Menurut Hendri, pemeriksaan terhadap Nusron tidak secara otomatis menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat tindak pidana. Pemeriksaan dapat menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengklarifikasi informasi yang telah diperoleh penyidik.

KPK Diminta Periksa Nusron Wahid

Desakan agar KPK memeriksa Nusron muncul setelah lembaga antirasuah mengungkap adanya empat tersangka yang disebut memiliki kedekatan atau diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut.

Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam pengembangan perkara, KPK menyebut keterkaitan keempat tersangka tersebut dengan Nusron didasarkan pada keterangan serta barang bukti elektronik yang diperoleh penyidik.

Salah satu transaksi yang telah diungkap berkaitan dengan pemberian uang Rp1,5 miliar kepada Erwin dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Penyidik KPK menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK juga mendalami dugaan setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid.

Baca Juga: Penggeledahan BPN Jatim, KPK Temukan Uang Diduga Pelicin

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dan Layanan Pertanahan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami pihak yang memberikan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga menelusuri kaitannya dengan dugaan pengurusan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Pengembangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai serta barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Gerindra Bicara Posisi Nusron Wahid di Tengah Proses OTT KPK

Selain perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon, penyidik juga mengembangkan dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan.

Pemanggilan Nusron Menunggu Kebutuhan Penyidikan

KPK sebelumnya telah menyampaikan bahwa kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan menentukan langkah tersebut berdasarkan perkembangan perkara dan alat bukti yang ditemukan.

"Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," kata Achmad Taufik Husein pada 15 September 2026.

Dengan demikian, hingga perkembangan tersebut, pemanggilan Nusron belum dinyatakan sebagai langkah yang telah dijadwalkan KPK. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara dan dugaan aliran uang.

Sebelumnya, Nusron menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap yang tengah ditangani KPK. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menyerahkan kepada independensi penyelidik dan penyidik KPK untuk menentukan pihak yang perlu diperiksa berdasarkan kebutuhan perkara.

Penyidikan KPK masih berlangsung. Keputusan mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan selanjutnya akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh KPK.