Globalindobuzz.nett, Jakarta - Ombudsman RI mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) dengan nilai mencapai Rp250 juta di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Uang tersebut disebut harus dibayarkan warga binaan yang ingin menggunakan telepon seluler atau handphone di dalam rutan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan informasi tersebut diperoleh langsung dari warga binaan ketika tim Ombudsman melakukan pengawasan di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026. Keterangan mengenai pungutan tersebut disebut disampaikan di hadapan petugas rutan.

“Terkait dengan pungli, termasuk memasukkan alat komunikasi ke lapas dengan angka yang fantastis, itu memang kami dapatkan langsung keterangan dari warga binaan. Dan itu disaksikan oleh petugas lapas juga. Jadi, Rp250 juta itu keluar dari warga binaan, bukan dari yang lain,” kata Syafrida kepada wartawan seusai rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ombudsman masih mendalami mekanisme pembayaran uang tersebut. Syafrida mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah Rp250 juta dibayarkan sekaligus atau secara berkala.

Namun, keterangan warga binaan yang diterima tim Ombudsman menyebut pembayaran itu menjadi syarat untuk menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu.

Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu Tak Hanya soal Handphone

Temuan Ombudsman tidak berhenti pada dugaan pungutan untuk penggunaan handphone. Warga binaan yang ingin berpindah kamar juga disebut dikenai pungutan.

Biaya yang disebut sebagai uang “turun kamar” tersebut mencapai Rp500 ribu.

“Kemudian untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” kata Syafrida.

Selain dugaan pungutan, Ombudsman menemukan persoalan kepadatan penghuni di sejumlah blok Rutan Pondok Bambu. Blok C dan D dilaporkan mengalami kelebihan penghuni, sementara kondisi Blok A disebut relatif normal.

Temuan mengenai kepadatan tersebut telah ditanyakan kepada pengelola rutan. Pihak rutan kemudian berjanji melakukan penataan dengan memindahkan warga binaan ke blok yang masih memiliki kapasitas.

Baca Juga: Wisnu Hani Dicecar DPR soal Barang Hilang di Rumah Dinas

Air Kuning hingga APAR Kedaluwarsa Ditemukan

Persoalan lain yang ditemukan Ombudsman berkaitan dengan fasilitas dasar di Rutan Pondok Bambu.

Tim pengawasan mendapati air yang mengalir berwarna kuning. Sejumlah keran juga disebut tidak berfungsi sehingga menyulitkan warga binaan memperoleh air bersih.

Ombudsman juga menemukan alat pemadam api ringan (APAR) yang telah melewati masa berlaku.

Berbagai temuan tersebut akan menjadi bahan pemeriksaan dan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan Rutan Pondok Bambu.

Temuan ini muncul ketika Ombudsman juga tengah menyoroti persoalan tata kelola di lembaga pemasyarakatan lain. Sebelumnya, inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026 menemukan sejumlah persoalan yang kemudian ditindaklanjuti.

Temuan di Lapas Cibinong Jadi Sorotan Ombudsman

Di Lapas Cibinong, Ombudsman menemukan sejumlah ruangan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk hunian lapas, seperti pendingin, spring bed, televisi berukuran besar, sofa, kulkas dua pintu, serta fasilitas lainnya.

Petugas lapas menyebut area tersebut merupakan bagian dari rumah dinas. Setelah temuan tersebut disampaikan Ombudsman, perabotan di dalam ruangan kemudian dikeluarkan.

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat anak buahnya kemudian dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan.

Selain fasilitas, Ombudsman menyoroti aspek keamanan di Lapas Cibinong. Syafrida menyebut akses kendaraan menuju kawasan lapas menjadi salah satu perhatian karena tidak memiliki pagar yang memadai dan jalan tersebut menjadi akses masyarakat.

"Terutama yang paling kami sorot adalah keamanan. Kendaraannya ini tidak punya pagar, ini jalan itu akses ke masyarakat," kata Syafrida dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Kondisi pagar juga menjadi perhatian karena disebut tidak kokoh dan bahkan dalam keadaan lepas.

"Jadi, pagarnya juga lepas. Jadi, ini yang kita khawatirkan, kami paling menyorot ini," ujarnya.

Blok tahanan di Lapas Cibinong juga disebut tidak dilengkapi kawat berduri sebagaimana yang lazim terdapat di sejumlah lapas dan rutan.

"Blok tahanannya tidak punya kawat berduri sebagaimana lapas yang ada atau rutan yang ada di tempat lain. Untuk di Cibinong ini tidak dipasang," kata Syafrida.

Baca Juga: Tak Pake APBN, KPK Dalami Sumber Dana Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Ombudsman Dorong Perbaikan Tata Kelola

Ombudsman masih meminta keterangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lapas Kelas IIA Cibinong, mengenai sejumlah temuan tersebut.

Salah satu hal yang akan dimintai penjelasan adalah perencanaan anggaran pembangunan fasilitas di Lapas Cibinong. Ombudsman juga masih mendalami apakah pembangunan dilakukan secara swakelola atau terdapat urunan dari warga binaan.

"Kami akan meminta keterangan kepada Kementerian Imipas, dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan, wabilkhusus Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dengan perencanaan anggaran," kata Syafrida.

Ombudsman belum dapat memastikan sumber biaya pembangunan dan pengadaan fasilitas pada 13 bangunan tersebut. Syafrida menegaskan pemeriksaan atau audit keuangan bukan kewenangan Ombudsman.

"Untuk melakukan audit itu seperti yang disebutkan, ada institusi yang lebih berhak yaitu Badan Pemeriksa Keuangan," kata dia.

Syafrida menyebut berbagai persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong sebagai “puncak gunung es”. Menurut dia, pembenahan perlu dilakukan secara sistemik dan tidak berhenti pada penanganan kasus per kasus.

“Kami menyampaikan bahwa terkait dengan persoalan Lapas dan Rutan yang terjadi di Cibinong ini adalah merupakan puncak gunung es yang memang ke depannya akan semakin membesar kalau tidak diperbaiki secara sistemik,” kata Syafrida.

Temuan di Rutan Pondok Bambu, mulai dari dugaan pungli penggunaan handphone dan perpindahan kamar hingga persoalan air bersih, kepadatan penghuni, serta APAR kedaluwarsa, kini menjadi bahan pemeriksaan dan rekomendasi perbaikan Ombudsman.

Pembenahan tersebut diharapkan dilakukan dari hulu hingga hilir agar persoalan tata kelola pelayanan di lapas dan rutan tidak hanya ditangani setelah muncul kasus, tetapi dapat diperbaiki secara menyeluruh.