Indonesia Teken Konvensi Siber PBB, Perkuat Kerja Sama
Indonesia menandatangani Konvensi Siber PBB di New York. Langkah ini memperkuat kerja sama internasional melawan kejahatan siber lintas negara.
Globalindobuzz.nett, New York - Menteri Luar Negeri Sugiono mewakili Pemerintah Republik Indonesia menandatangani United Nations Convention against Cybercrime atau Konvensi Siber di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, Kamis (24/9/2026). Penandatanganan tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang bergabung dalam kerangka kerja sama internasional untuk menangani kejahatan siber lintas negara.
Dengan penandatanganan tersebut, Indonesia bergabung bersama 90 pihak lainnya yang telah menandatangani Konvensi Siber. Dari jumlah tersebut, tiga pihak telah meratifikasi konvensi.
Indonesia Teken Konvensi Siber PBB
Konvensi Siber memiliki nama lengkap United Nations Convention against Cybercrime; Strengthening International Cooperation for Combating Certain Crimes Committed by Means of Information and Communications Technology Systems and for the Sharing of Evidence in Electronic Form of Serious Crimes.
Konvensi tersebut menjadi konvensi pertama di bawah kerangka PBB yang secara khusus mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber secara global. Selain itu, konvensi menjadi dasar bagi penguatan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan siber yang melibatkan lebih dari satu negara.
Bagi Indonesia, keterlibatan dalam konvensi tersebut berkaitan dengan kebutuhan memperkuat penanganan tindak pidana yang memanfaatkan teknologi informasi dan sistem komunikasi. Kerja sama lintas negara menjadi salah satu bagian penting karena kejahatan siber dapat melibatkan pelaku, korban, sistem elektronik, maupun bukti digital yang berada di yurisdiksi berbeda.
Baca Juga: Meutya Hafid Desak Meta Percepat Penonaktifan Akun Anak
Indonesia juga tercatat terlibat aktif dalam proses perundingan Konvensi Siber sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019. Peran tersebut dijalankan melalui Perwakilan RI di Wina, Austria, baik sebagai negosiator maupun rapporteur.
Proses perundingan kemudian berlanjut hingga Konvensi Siber diadopsi pada 24 Desember 2024. Keterlibatan Indonesia dalam rangkaian proses tersebut menjadi bagian dari kontribusi pemerintah dalam pembentukan kerangka kerja internasional mengenai pemberantasan kejahatan siber.
Konvensi Siber Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Bagi pemerintah Indonesia, Konvensi Siber dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional. Konvensi tersebut juga diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk meningkatkan kerja sama dengan negara lain dalam menghadapi kejahatan siber.
Sejumlah tindak pidana yang menjadi perhatian dalam konteks tersebut antara lain penipuan daring atau online scam, perjudian daring, serta pornografi anak.
Penanganan kejahatan tersebut membutuhkan pertukaran informasi dan bukti elektronik ketika perkara melibatkan sistem atau pihak yang berada di negara berbeda. Karena itu, kerangka kerja sama internasional menjadi salah satu aspek penting dalam implementasi Konvensi Siber.
Penandatanganan yang dilakukan Sugiono belum menjadi tahap akhir bagi Indonesia. Pemerintah RI selanjutnya akan mempersiapkan proses ratifikasi serta langkah-langkah yang diperlukan agar ketentuan konvensi dapat diimplementasikan dalam kerangka hukum nasional.
Tahap ratifikasi menjadi proses lanjutan setelah penandatanganan. Pemerintah perlu mempersiapkan instrumen dan langkah hukum yang diperlukan sebelum Indonesia dapat menerapkan ketentuan konvensi sesuai kerangka hukum nasional.
Konvensi Siber sendiri akan mulai berlaku pada hari ke-90 setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang ke-40.
Dengan penandatanganan tersebut, Indonesia kini berada dalam kelompok pihak yang telah menyatakan komitmen melalui Konvensi Siber PBB. Tahap berikutnya adalah proses ratifikasi dan persiapan implementasi di tingkat nasional, termasuk penguatan kerja sama penegakan hukum untuk menghadapi kejahatan siber lintas negara.
0 Komentar