Bareskrim Ungkap 735 Cartridge Diduga Berisi Etomidate
Bareskrim Polri menangkap dua pria dalam kasus vape etomidate di Jakarta dan menyita 735 cartridge yang diduga mengandung narkotika.
Globalindobuzz.nett, Jakarta - Pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis vape etomidate di Jakarta berawal dari penangkapan dua pria yang tengah berboncengan sepeda motor di kawasan Stasiun Tanah Abang. Dari pemeriksaan terhadap keduanya dan penggeledahan lanjutan, Bareskrim Polri menemukan total 735 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Dua pria yang ditangkap adalah Angger Anjar Asmoro (35) dan Nur Akbar Yudhistira (36). Keduanya diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di depan pintu masuk Stasiun Tanah Abang, Jalan Tenaga Listrik, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Saat diamankan, Angger dan Nur Akbar diketahui sedang menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa Angger dan menemukan sebuah kardus berwarna kuning.
Bareskrim Sita 493 Cartridge di Tanah Abang
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, kardus kuning tersebut berisi 493 cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pengembangan ke tempat tinggal Angger. Polisi menggeledah kamar kos Angger yang berada di kamar nomor 20 lantai 3, Kost Sakura, Jalan D1 Nomor 4, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di lokasi tersebut kembali menemukan barang yang diduga berkaitan dengan kasus etomidate. Petugas menemukan 237 cartridge yang diduga berisi etomidate dan disimpan di dalam sebuah kantung kain berwarna merah.
Selain cartridge, polisi juga menemukan satu timbangan digital di kamar kos tersebut. Dengan temuan dari dua lokasi itu, jumlah cartridge yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai 735 buah.
"Total seluruh barang bukti catride 735 buah," tutur Eko, Minggu (27/9/2026).
Baca Juga: Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Fickar Desak Pejabat Ditindak
Jumlah tersebut merupakan hasil penggabungan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan di kawasan Stasiun Tanah Abang dengan barang yang ditemukan dalam penggeledahan kamar kos Angger.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan ketika kedua pria ditangkap. Setelah menemukan 493 cartridge, polisi melanjutkan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang berkaitan dengan salah satu orang yang diamankan.
Barang Bukti Lain Turut Diamankan
Dalam perkara tersebut, polisi tidak hanya menyita cartridge yang diduga mengandung etomidate. Sejumlah barang lain juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Barang yang disita meliputi dua unit telepon seluler, satu sepeda motor Honda PCX berwarna merah dengan nomor polisi B 5134 FXE, serta satu dompet.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Subdit I Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang-barang yang telah diamankan penyidik.
Baca Juga: KPK Diminta Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus ATR/BPN
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan setelah polisi menemukan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate di dua lokasi berbeda.
Kasus ini juga belum dinyatakan berhenti pada penangkapan Angger dan Nur Akbar. Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam tindak pidana narkotika.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya. Pengembangan jaringan menjadi salah satu agenda penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
"Rencana tindak lanjut pengembangan jaringan terkait tindak pidana narkotika," kata Eko.
Dengan demikian, penanganan perkara masih berlanjut setelah dua orang ditangkap dan ratusan cartridge diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
0 Komentar