Globalindobuzz.net, Jakarta - Upaya jaksa penuntut umum (JPU) membatalkan vonis bebas delapan bankir dalam perkara dugaan korupsi kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa.

Putusan tersebut membuat vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menunggu salinan lengkap putusan MA sebelum memproses pembebasan kedelapan terdakwa.

Pada saat yang sama, persoalan Sritex belum selesai bagi ribuan mantan pekerjanya. Sebanyak 10.965 buruh disebut telah mengalami pemutusan hubungan kerja sejak Maret 2025 dan hingga kini masih menunggu pembayaran pesangon serta tunjangan hari raya (THR).

Dua perkembangan tersebut berada dalam perkara yang berbeda, tetapi sama-sama menjadi bagian dari rangkaian panjang persoalan Sritex setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Kasasi Ditolak MA, 8 Bankir Sritex Segera Diproses untuk Dibebaskan

Kejagung menyatakan menghormati putusan MA yang menolak kasasi JPU. Namun, proses pembebasan kedelapan terdakwa baru akan dilakukan setelah salinan lengkap putusan diterima dan dipelajari oleh penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen resmi tersebut.

"Ya, kita setelah penuntut umum memperoleh salinan putusan, dipelajari, sesegera (dibebaskan) kalau memang sudah ada salinan lengkap putusan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Anang menegaskan Kejagung akan menghormati keputusan MA karena perkara tersebut telah sampai pada tingkat kasasi.

"Tapi kalau ini sudah sampai kasasi kan. Artinya sudah terakhir, kan. Jadi apapun keputusannya (MA) kita menghormati. Itu saja," ujarnya.

Kedelapan bankir yang menjadi terdakwa dalam perkara kredit macet Sritex tersebut terdiri dari tiga mantan pejabat Bank BJB, tiga mantan pejabat Bank Jateng, serta dua mantan pejabat Bank DKI.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi, dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Dari Bank Jateng, terdakwa terdiri dari mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta.

Sementara dua lainnya merupakan mantan pejabat Bank DKI, yakni mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto serta mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.

Baca Juga: Anwar Usman Masuk Wantimpres Prabowo, Babak Baru Usai dari MK

Alasan Hakim Membebaskan Delapan Bankir

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan tidak menemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut menyalahgunakan kewenangan atau jabatan ketika mengambil keputusan terkait pemberian kredit kepada Sritex.

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat kesalahan subjektif atau niat jahat dari para terdakwa. Unsur tersebut dinilai tidak terbukti baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian.

Para bankir juga dinilai tidak memiliki kehendak untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Pertimbangan lainnya berkaitan dengan munculnya risiko dalam perkara kredit tersebut. Menurut majelis hakim, akibat hukum yang muncul bukan merupakan konsekuensi dari perbuatan para terdakwa.

Risiko tersebut dinilai berasal dari pihak lain yang berada di luar pengetahuan, kekuasaan, dan kehendak para pimpinan bank.

Para bankir juga dinilai tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan manajemen Sritex.

Dengan ditolaknya kasasi JPU, putusan bebas tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap.

Selain pembebasan, putusan tersebut juga membuka kemungkinan bagi para terdakwa untuk mengajukan tuntutan ganti rugi karena mereka telah menjalani masa penahanan selama proses penyidikan dan penuntutan.

Anang mengatakan Kejagung mempersilakan jika para terdakwa ingin menempuh langkah hukum tersebut."Ya silakan saja. Ya siap, ya," kata Anang.

Di Saat Bankir Bebas, Eks Buruh Sritex Masih Menunggu Pesangon

Persoalan lain muncul dari sisi mantan pekerja Sritex. Ribuan buruh yang terkena PHK masih menunggu pembayaran hak mereka berupa pesangon dan THR.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mendorong kurator Sritex segera menjual aset perusahaan agar pembayaran kepada para eks pekerja dapat dilakukan.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan sekitar 10.965 buruh telah mengalami PHK sejak Maret 2025.

"Langkah itu penting, agar hak eks pekerja Sritex, terutama pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bisa segera dibayarkan. Apalagi, sekitar 10.965 buruh telah mengalami PHK sejak Maret 2025," kata Aziz, dikutip Jumat (2/10/2026).

Menurut Aziz, pihaknya masih memantau pemenuhan hak para mantan pekerja. Komunikasi dilakukan baik dengan para pekerja maupun kuasa hukum mereka.

"Kami dorong kuratornya segera jual aset Sritex. Untuk memenuhi hak karyawan, terutama bayar itu pesangon dan THR. Kan THR juga mereka belum bayarkan," ujarnya.

Proses penjualan aset sendiri tidak dapat dilakukan sekaligus. Menurut Aziz, terdapat tahapan pendataan dan validasi aset sebelum masuk ke proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Aset yang masuk proses lelang juga tidak otomatis seluruhnya terjual dalam satu kali proses. Apabila masih terdapat aset yang belum laku, diperlukan proses berikutnya.

Sebagian Aset Sritex Sudah Terjual

Aziz menyebut sebagian aset Sritex masih berada dalam penguasaan kurator. Aset tersebut mencakup mesin, pabrik, dan sejumlah barang bergerak.

Sebagian barang bergerak, termasuk kendaraan, disebut telah terjual. Namun, Aziz mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai hasil penjualan aset tersebut.

Ia juga belum memperoleh informasi terbaru mengenai penjualan aset Sritex yang berada di Singapura.

Terkait pembayaran, Aziz menyebut kurator sebelumnya pernah menyampaikan bahwa pekerja termasuk salah satu pihak yang mendapatkan prioritas. Pembayaran THR juga termasuk yang diutamakan.

"Kalau berdasarkan ketentuan kan yang diprioritaskan yang pertama itu adalah upah, upah yang terutang. Setelah itu baru pajak, setelah itu baru pesangon," katanya.

Dengan demikian, proses hukum terhadap delapan bankir dan persoalan hak eks pekerja berjalan pada jalurnya masing-masing. Putusan MA telah membuat vonis bebas delapan bankir berkekuatan hukum tetap, sementara Kejagung menunggu salinan lengkap sebelum memproses pembebasan mereka.

Di sisi lain, Disnakertrans Jawa Tengah masih mendorong kurator mempercepat proses penjualan aset Sritex agar hak mantan pekerja dapat dibayarkan.

Perkara Sritex sendiri juga masih menyeret pihak lain. Pemilik Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, telah dijatuhi hukuman 14 tahun dalam perkara korupsi kredit macet tersebut.