Meutya Hafid Desak Meta Percepat Penonaktifan Akun Anak
Meutya Hafid meminta Meta mempercepat penerapan PP Tunas dan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun untuk memperkuat perlindungan digital.
Globalindobuzz.nett, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta Meta mempercepat penerapan aturan pelindungan anak di Indonesia, termasuk penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Permintaan tersebut disampaikan saat Meutya bertemu jajaran pimpinan Meta di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan itu membahas penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Pemerintah meminta Meta menerapkan ketentuan tersebut secara konkret melalui penguatan kontrol usia, desain produk yang lebih aman, penegakan aturan yang konsisten, serta pelaporan berkala kepada pemerintah.
Meutya Hafid Minta Meta Percepat Penonaktifan Akun Anak
Meutya mengatakan besarnya skala dan pengaruh layanan Meta di Indonesia membuat perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam pelindungan anak di ruang digital.
“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” kata Meutya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan laporan Meta yang disampaikan kepada pemerintah, sebanyak 184.000 akun pengguna berusia di bawah 13 tahun telah dinonaktifkan dalam periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanan mereka dengan ketentuan PP Tunas dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP tersebut.
Namun, pemerintah meminta langkah tersebut dilanjutkan dengan rencana akselerasi yang memiliki target waktu jelas. Fokusnya mencakup pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun pada Facebook, Instagram, dan Threads.
“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” ujar Meutya.
Baca Juga: PP Tunas Efektif, Komdigi Hapus 5 Juta Akun Anak di Platform Digital
PP Tunas dan Pengawasan Platform Digital
PP Tunas menjadi dasar pemerintah dalam mengatur pelindungan anak ketika menggunakan layanan digital. Aturan pelaksana melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan pembatasan akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi. Implementasinya dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Dalam perkembangannya, pemerintah telah meminta sejumlah platform menjalankan kewajiban tersebut secara terukur. Pada September 2026, Komdigi melaporkan sekitar 28 juta akun anak telah ditindak di delapan platform digital berisiko tinggi sejak implementasi PP Tunas.
Pertemuan dengan Meta menjadi bagian dari komunikasi pemerintah dengan perusahaan platform digital global terkait penerapan regulasi Indonesia. Sebelumnya, pemerintah juga melakukan pembahasan mengenai pelindungan anak dengan sejumlah perusahaan teknologi lainnya.
Selain isu akun anak, Meutya dalam pertemuan dengan Meta turut menyoroti penanganan konten yang melanggar hukum Indonesia. Pemerintah meminta platform merespons secara cepat terhadap konten seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.
“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” kata Meutya.
Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Platform yang Melanggar
Pemerintah menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia tetap wajib mengikuti regulasi nasional. Ketentuan tersebut mencakup kewajiban dalam pelindungan anak maupun penanganan konten yang melanggar hukum.
Komdigi sebelumnya juga menerapkan pendekatan pengawasan dan penegakan terhadap platform berdasarkan kepatuhan mereka terhadap PP Tunas. Dalam penerapannya, pemerintah menyatakan sanksi administratif dapat diberikan kepada platform yang tidak memenuhi kewajiban.
Meutya menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Lapas Cibinong Disidak Ombudsman, Rumah Mewah Ditemukan
Dengan demikian, penerapan PP Tunas tidak hanya diarahkan pada penonaktifan akun anak, tetapi juga mendorong platform membangun sistem yang lebih aman serta memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan yang berjalan secara konsisten.
Bagi Meta, pemerintah meminta langkah perlindungan tersebut diterjemahkan ke dalam target implementasi yang jelas, terutama terkait pembatasan pengguna di bawah usia 16 tahun pada Facebook, Instagram, dan Threads.
0 Komentar